WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kabar gembira ! Hanya Cukup Melalui WhatsApp Warga Dapat Kemudahan Urusan Adminduk 

Metronewsntt.com 13-01-2022 || 08:41:21

Ini nomor layanan

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil)  Kota Kupang, sudah dapat dilakukan masyarakat  Kota Kupang secara mudah lewat rumah maupun dimana saja.Pasalnya, Dispendukcapil telah  membuka layanan sisitim.online  melalui WhatsApp yang dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan, seperti validasi NIK dan KK, pemindahan keluar dan masuk serta  Kartu Indetitas Anak (KIA), dan lain-lainya.


Layanan  dokumen kependudukan dapat diajukan melalui Whatsapp Disdukcapil Kota Kupang yang telah disiapkan  melalui nomor WhatsApp sesuai daftar yang tertera diatas yakni untuk validasi NIK dan KK melalui nomor : 0859 0378 8877, dan untuk pengaduan melalui nomor : 0821 4763 8353. Sementara untuk urusan administrasi kependudukan masuk dan keluar melalui WhatsApp 0821 4763 8330. 


" Sedangkan untuk KIA dengan nomor WhatsApp 0821 4763 8331.Dalam pelayanan sisitim  only chat ini diwajib masyarakat  memberilan data secara lengkap," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, Kamis (13/1).


Dikatakannya, pelayanan tersebut dibuka Senin hingga Junat pukul 08 :00  hingga 14 :00 Wita."Intinya melalui sistim warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, dan juga tidak perlu kenal orang dalam, namun cukup WhatsApp melalui nomor yang  ada disiapkan Disdukcapil," tutupnya.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post