Ini nomor layanan
Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kota Kupang, sudah dapat dilakukan masyarakat Kota Kupang secara mudah lewat rumah maupun dimana saja.Pasalnya, Dispendukcapil telah membuka layanan sisitim.online melalui WhatsApp yang dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan, seperti validasi NIK dan KK, pemindahan keluar dan masuk serta Kartu Indetitas Anak (KIA), dan lain-lainya.
Layanan dokumen kependudukan dapat diajukan melalui Whatsapp Disdukcapil Kota Kupang yang telah disiapkan melalui nomor WhatsApp sesuai daftar yang tertera diatas yakni untuk validasi NIK dan KK melalui nomor : 0859 0378 8877, dan untuk pengaduan melalui nomor : 0821 4763 8353. Sementara untuk urusan administrasi kependudukan masuk dan keluar melalui WhatsApp 0821 4763 8330.
" Sedangkan untuk KIA dengan nomor WhatsApp 0821 4763 8331.Dalam pelayanan sisitim only chat ini diwajib masyarakat memberilan data secara lengkap," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, Kamis (13/1).
Dikatakannya, pelayanan tersebut dibuka Senin hingga Junat pukul 08 :00 hingga 14 :00 Wita."Intinya melalui sistim warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, dan juga tidak perlu kenal orang dalam, namun cukup WhatsApp melalui nomor yang ada disiapkan Disdukcapil," tutupnya.(mnt)